Scroll untuk baca artikel
KapuasNews

Warga Desa Marapit Blokir Akses Jalan PT BSSU: Tuntut Ganti Rugi Lahan

69
×

Warga Desa Marapit Blokir Akses Jalan PT BSSU: Tuntut Ganti Rugi Lahan

Sebarkan artikel ini

DOMAINRAKYAT.com. Kapuas Tengah–  Sejumlah warga Desa Marapit di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan aksi penutupan akses jalan menuju unit operasional PT BSSU di Km 6 Lungkoh ladang, tepatnya di depan belukar alm. Karlin (Bp Sudut) di jalan X Daya Sakti. Penutupan jalan ini dimulai pada 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

 

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Aksi tersebut melibatkan sekitar 20 warga yang dikoordinir oleh Leswady. Mereka memblokir jalan dengan menggunakan kayu, sehingga kendaraan operasional PT BSSU tidak dapat melintas. Namun, akses untuk warga yang menggunakan kendaraan roda dua tetap diperbolehkan.

Baca Juga:  Menjadi Narasumber, Dandim 1014/Pbn Berikan Materi Bela Negara Dan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Baru Stikes Borneo Cendekia Medika

 

Leswady menjelaskan bahwa penutupan akses jalan ini bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk menuntut hak dan tanggung jawab perusahaan atas sebagian lahan belukar yang telah digusur oleh PT BSSU tanpa adanya kesepakatan jual beli. Warga mengklaim bahwa mereka tidak pernah menjual lahan tersebut. Aksi ini juga sudah dilaporkan kepada pihak Desa Marapit, Kepolisian Kapuas Tengah, dan Koramil Kapuas Tengah.

 

“Kami menutupi akses jalan pihak PT BSSU ini bukan untuk mencari kericuhan, tapi untuk mencari hak dan tanggung jawab mereka atas sebagian lahan belukar kami yang sudah digusur oleh pihak perusahaan. Kami tidak merasa pernah menjualnya. Kegiatan penutupan akses jalan ini juga sudah kami laporkan ke pihak Desa Marapit, Kepolisian Kapuas Tengah, dan Koramil Kapuas Tengah,” ujar Leswady.

Baca Juga:  Menjadi Narasumber, Dandim 1014/Pbn Berikan Materi Bela Negara Dan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Baru Stikes Borneo Cendekia Medika

 

Ia menambahkan, penutupan ini tidak akan dibuka jika tuntutan mereka belum dipenuhi. Ada dua poin prioritas yang harus disetujui oleh PT BSSU, yaitu:

 

1. PT BSSU harus memberikan ganti rugi lahan yang sudah diukur dengan nilai yang sesuai berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

2. PT BSSU harus menyelesaikan sisa ganti rugi belukar yang belum terbayar sebesar 25%.

 

Leswady menegaskan bahwa warga sudah sering kali meminta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan mereka, baik secara pribadi maupun melalui mediasi di tingkat desa. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian. “Penutupan ini tidak akan dibuka jika tuntutan kami belum dipenuhi,” tutup Leswady pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca Juga:  Menjadi Narasumber, Dandim 1014/Pbn Berikan Materi Bela Negara Dan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Baru Stikes Borneo Cendekia Medika

 

Sumber: Midie/ Team

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel